Otak Pembunuh Suyono Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan Suyono. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Para pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Suyono (34) tewas di jembatan Gadang, diancam pasal berbeda. Lima orang dikenai pasal 170 KUHP dan dua lainnya dikenai pasal 340 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, mengatakan, lima orang itu antara lain SW (20), ADY (23), D (17), B (15) dan K (15). Sedangkan dua nama lainnya adalah AW dan IL. Keduanya adalah otak perencana pembunuhan Suyono.

“IL dan AW bisa dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi kami masih perlu pembuktian lebih dan proses lanjutan,” kata Komang, Kamis (4/4).

AW atau Tyas dan IL yang masih di bawah umur ini menuduh korban sebagai informan polisi. Pasalnya, saudara keduanya masuk penjara dikarenakan ulah Suyono, padahal hal itu tidak dibenarkan polisi.

“Jadi salah paham saja. Korban salah sasaran termakan berita bohon sehingga rekan pelaku lain ikut emosi,” ujarnya menambahkan.

Kini polisi masih mencari barang bukti lain, yakni pisau sepanjang 20cm yang digunakan menusuk korban empat kali hingga tewas.

“Kami juga memburu satu pelaku yang masih buron berinisial Q,” tegasnya.(Der/Aka)