Ortu Wajib Antar Siswa Masuk Kelas

MALANGVOICE – Orang tua  murid wajib mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru. Hal  tersebut sesui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang hari pertama masuk sekolah.

Dalam release yang diterima malangvoice.com, Senin (27/7), Permendikbud tersebut terdiri dari empat hal teknis dan salah satunya mewajibkan orang tua untuk mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

“Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan siswa,” jelas Mendikbud,  Dr Anies Baswedan dalam releasenya.

Mengenai kerja sama tersebut, Anies berharap dilaksanakan antara kedua  pihak baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah maupun di rumah. Karena selama ini, lanjutnya, orang tua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan saja.

“Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan,” tambahnya.

Anies berharap orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru, khususnya guru yang akan mengajar sang anak.

Selain peraturan tersebut, tiga peraturan lainnya adalah penegasan mengenai upacara bendera pada hari Senin, kewajiban berdoa sebelum dan sesudah belajar dan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum dan sesudah belajar.