Organisasi Ilegal Tak Bisa Dapat Dana Hibah Pemkot Batu

Kepala Kesbangpol Kota Batu, Suliyanah (istimewa)

MALANGVOICE – Berbagai macam organisasi di Kota Batu tercatat masih belum sadar legalitas organisasi. Hal itu terbukti dari catatan Kesbangpol Kota Batu masih ada 32 organisasi tanpa berbadan hukum dari total 84 organisasi.

Organisasi tersebut berjalan tidak resmi. Pasalnya masih belum menyerahkan berkas legalitas badan hukum serta AD/ART organisasi.

“Kalau tidak legal maka sulit untuk dapat kucuran hibah dana dari Pemkot Batu,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Batu Suliyanah, Sabtu (21/11). Untuk itu ia menghimbau kepada organisasi untuk melengkapi berkas legalitas.

Maka dari itu Suliyanah berharap pada organisasi yang belum legal untuk segara mengurus legalitas ke kantor Kesbangpol Kota Batu. Adapun persyartan yang diperlukan antara lain akta notaris, AHU SK Kemenumham serta SK Mendagri. Serta dilengkapi AD/ART, struktur organisasi dan SK kepengurusan.

Berdasarkan UU Nomor 57 tahun 2017 pendaftaran legalitas organisasi dilakukan secara online. Berkas yang sudah terdaftar di Kesbangpol Kota Batu akan diaftarkan ke kementrian secara online.

Dikatakan Suliyanah, sejak 2017 hingga 2020 masih ada 8 organisasi, baik yang baru maupun yang melaporkan ulang keberadaannya. Semisal PC Pencak Silat Pagar Nusa Kota Batu pada tahun 2017. “Di 2020 seperti Perkumpulan Pemerhati Budaya Nusantara Galuh Purba Perdikan Batu dan Paguyuban Penghayat Kapribaden,” ungkapnya.

Meskipun belum legal, Suliyanah mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk membatasi apalagi melarang organisasi untuk bergerak. Juga tidak dapat melarang organisasi untuk menyuarakan aspirasinya pada lembaga pemertintahan. “Kita hanya bisa berupaya melakukan pembinaan dan menyurati organisasi untuk melengkapi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Setiap tahun selalu ada jambore organisasi, di situ Kesbangpol mengingatkan agar organisasi untuk melaporkan keberadaanya. Namun Kesbangpol tidak dapat memberi sanksi bagi organisasi yang belum lapor.

Dengan bertambah banyaknya organisasi di daerah menurut Suliyanah merupakan cerminan iklim demokrasi yang ikut bertumbuh. Namun ia berharap untuk diimbangi dengan kesadaran legalitas organisasi. Dikarenakan, keberadaan sebuah organisasi harus jelas struktur kepengurusannya dan keanggotaanya, kesekretariatannya serta alamat kantornya.

Karena bagi organisasi yang tidak mempunyai legal formal tidak berhak untuk mendapat hibah dana dari Pemkot Batu. Dana hiban itu tidak bersifat tentatif atau terus-terusan setiap tahun. Dana tersebut bersifat relatif sesuai kebutuhan

“Bantuan itu kalau urusan wajib dari pemerintah sudah selesai dan sifatnya pemberdayaan, tahun (2020) ini tidak ada,” tandasnya.

Dari data yang disajikan Kesbangpol Kota Batu total ada 84 organisasi. Sebanyak 26 organisasi mengantongi legalitas AHU SK Kemenkumham. Sedangkan satu lainnya memiliki SK Mendagri yang dikantongi Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia (PGI) Setempat Kota Batu Majelis Pekerja Harian sejak tahun 1971. Serta 18 organisasi lainnya berbadan hukum dengan Akta Notaris serta memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar).(der)