Optimis Lampaui Target, BP2D Ingatkan WP Laporkan Omzet

Peluncuran Sampade di Balai Kota Malang beberapa waktu lalu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Capaian impresif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kian membuat para petugas pajak daerah semangat mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak sebesar Rp 375 miliar. Optimisme ini diungkapkan Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Dia pun optimis target Rp 375 miliar yang naik Rp 25 miliar menjadi Rp 400 Miliar pada P-APBD mendatang, dapat tercapai pada waktu tutup buku 2018. “Bahkan bisa saja sebelum akhir tahun sudah melampaui target,” tuturnya optimis.

Keyakinan mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama empat tahun belakangan BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memang selalu dapat memenuhi target dengan catatan memuaskan, bahkan selalu melampaui target dengan nilai progresif.

“Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Plh BP2D Kota Malang, M Toriq, mengingatkan, kepada Wajib Pajak (WP) khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment. Dia meminta agar WP melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada 8 Juni mendatang.

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omzet bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

“Perlu kami informasikan, bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni mendatang. Kami imbau para WP yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” imbau Toriq.

Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan. Ini dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. “Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi Sampade yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam,” pungkasnya. (Coi/Ery)