Optimalisasi Penegakan Aturan, Pemkot Launching PPNS

Sekda Kota Malang, Wasto, melaunching Sekretariat PPNS. (Istimewa)
Sekda Kota Malang, Wasto, melaunching Sekretariat PPNS. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemkot Malang melaunching Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (14/5). Bertempat di Kantor Satpol PP, secara resmi launching dipimpin Sekda Kota Malang, Wasto.

Dalam sambutannya, Wasto, menyampaikan terima kasih atas segala kinerja PPNS Kota Malang baik yang telah disumpah maupun belum. Berdasarkan data ada, saat ini terdapat 41 PPNS di Kota Malang.

“Semoga kedepannya dapat ditingkatkan lagi dan keberadaannya mampu meningkatkan penegakan peraturan daerah di Kota Malang,” ujar Wasto

Dikatakan, salah satu makna Otonomi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah kewenangan daerah otonom. Kewenangan itu untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertitik dari pengertian tersebut, maka konsekuensi logis dan yuridis setiap pelaksanaan urusan yang sudah didesentralisasikan kepada daerah otonom kota/kabupaten harus diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah. Selanjutnya, setiap peraturan daerah yang tidak ditaati oleh subjek hukum, akan dilakukan penegakan Satpol PP.

Dalam tahap penyidikan untuk mengungkap pelanggaran tersebut dilakukan oleh PPNS. Dengan demikian, peranan penyidik pegawai negeri sipil, sangat strategis dalam rangka ikut menjamin ditaatinya setiap peraturan daerah.

“Sebagai wujud konkret peranan dimaksud, setiap peraturan daerah selalu mencantumkan definisi pemeriksaan dan penyidikan, sekaligus mengatur ketentuan tentang penyidikan yang pada intinya mengatur wewenang PPNS dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya,” imbuh Wasto.

Pada Tahun 2017, terdapat 625 kasus, 547 kasus telah ditangani oleh PPNS dan 78 belum tertangani. Sedang Tahun 2018 sampai dengan bulan Mei ada 220 kasus. Guna mengoptimalkan peran dari PPNS dalam menyelesaikan berbagai kasus yang belum tertangani terkait dengan penegakan peraturan daerah Kota Malang, maka keberadaan sekretariat ini mutlak diperlukan sebagai wadah dan media komunikasi, koordinasi, fasilitasi administrasi, operasional monitoring dan evaluasi, dari PPNS yang ada di setiap perangkat daerah pemerintah Kota Malang.

Oleh karenanya, Launching Sekretariat PPNS Kota Malang, menjadi sangat penting, untuk dilakukan, guna meningkatkan peran penyidik pegawai negeri sipil, melalui manajemen penyidikan yang lebih intensif dan terarah, untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah di Kota Malang.

“Sejalan dengan hal tersebut, saya berharap keberadaan sarana ini, hendaknya juga diikuti dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, agar dapat terus mendukung pelaksanaan tugas keseharian, utamanya dalam memberikan pelayanan yang optimal, terbaik, cepat dan memuaskan bagi masyarakat. Dengan ini, Senin, 14 Mei 2018, Sekretariat PPNS Kota Malang secara resmi, saya launching keberadaannya,” tutup Wasto.(Coi/Ak)