MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar operasi gabungan sadar pajak, Kamis (24/10). Mulai pagi tadi, tim dipecah mendatangi beberapa titik Wajib Pajak (WP).
Total ada 24 titik yang menjadi sasaran, 9 WP dari PBB dengan tunggakan Rp168,8 juta, 7 WP Pajak Reklame dengan tunggakan Rp83,5 juta, dan 8 WP Pajak Kos dengan tunggakan Rp176,8 juta. Total semuanya bisa mencapai Rp400 juta lebih.
Sasaran pertama, tim menuju ke tempat hiburan di Jalan Tangkuban Perahu, Klojen. Di sana, petugas mendapati ada tunggakan pajak reklame selama dua tahun dengan nilai total Rp 48 juta.
“Kami awalnya memberi peringatan kepada pemilik usaha, namun belum ada tindakan. Sekarang kami pasang segel,” kata Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, Tedy Soemarna mewakili Kepala BP2D Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Tedy mengatakan, penindakan ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski begitu, segel akan dilepas jika ada realisasi pembayaran.
“Tapi yang bersangkutan ada komitmen untuk melunasi. Kalau sudah bayar pasti dilepas segelnya,” ia melanjutkan.
Sementara di tempat lain, penunggak pajak di tempat kos dan PBB diberi tindakan sama, yakni pemberian segel.
Upaya penindakan ini dilakukan semata-mata untuk mengejar target perolehan pajak senilai Rp501 miliar hingga akhir 2019.(Der/Aka)