Operasi Zebra Semeru Digelar, Tujuh Pelanggaran Lalin Ini Bakal Ditindak Tegas

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2018 di Polres Malang Kota. (istimewa)
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2018 di Polres Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2018. Operasi ini berlangsung mulai 30 Oktober hingga 12 November.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, ada tujuh poin yang menjadi sasaran tindakan Operasi Zebra Semeru.

Ketujuh poin itu adalah pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi melawan arus lalu lintas, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang, pengemudi di bawah umur, tindak menggunakan helm atau sabuk pengaman, pengemudi yang mabuk atau pengaruh narkoba dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

“Jadi mulai hari ini operasi itu dilaksanakan dan menyasar roda dua dan roda empat. Sasaran lokasi ada di jalur KTL,” kata Asfuri usai gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2018, Selasa (30/10).

Tujuan operasi yang diadakan setiap tahun ini, kata Asfuri, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, dengan melanggar aturan, kecelakaan kerap terjadi.

“Jadi kami akan tindak tegas pelanggaran, sekitar 80 persen akan ditilang. Bagi masyarakat kami imbau agar tidak takut dan terus menaati peraturan lalu lintas,” imabu Asfuri.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputro, menyatakan sudah menerjunkan 80 personel yang disebar di beberapa titik.

“Kami menyebar ke wilayah Kota Malang terutama kawasan black spot atau rawan kecelakaan. Kami berupaya menekan angka kecelakaan dan tertib berlalu lintas,” tandasnya.(Der/Aka)