Operasi Yustisi di Kabupaten Malang Jaring 17 Pelanggar di Kecamatan Ini

petugas saat melakukan operasi yustisi di Toko HP di Gondanglegi. (Mvoive/Toski D)

MALANGVOICE – Untuk menunjang pelaksanaan PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai menggalakkan operasi yustisi, Rabu (7/7) malam.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah pedagang tidak dapat berbuat banyak saat didatangi petugas. Terutama pedagang yang terlihat masih menyediakan tempat untuk pelayanan dine in bukan take away.

Dalam operasi yustisi kali ini, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Salah satunya di sekitar Pasar Gondanglegi.

“Operasi yustisi tadi malam (Rabu 7/7) sasarannya pedagang dan toko-toko yang masih beroperasi, padahal berdasarkan aturan selama PPKM Darurat, mereka (pedagang) pukul delapan malam harus tutup,” ucap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi, Kamis (8/7).

Dalam operasi yustisi tersebut, lanjut Agus, ada 17 orang yang terpaksa dilakukan penindakan karena masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Mereka kemudian diarahkan ke Kantor Camat Gondanglegi untuk disidang di tempat.

“Yang masih membandel, akhirnya terpaksa kami bawa ke tempat sidang. Kira-kira ada 17 orang yang langsung disidang. Mudah-mudahan mereka yang disidang ini, besok bisa paham soal PPKM Darurat karena memang Covid-19 juga masih naik setiap hari,” harapnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo mengatakan, penindakan yang diberikan berupa denda. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 57 tahun 2020, denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dibagi menjadi dua, yakni pelanggaran individu dan pemilik usaha.

“Untuk denda berdasarkan Perbup Malang nomor 57 tahun 2020, tepatnya pasal 38, maksimal Rp 100 ribu bagi yang individu. Sementara bagi tempat usaha, kita mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020, didenda maksimal Rp500 ribu untuk usaha mikro,” tukasnya.(end)