Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini, Tidak Ada Tilang di Tempat Kecuali Knalpot Brong

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi ini dimulai 13 hingga 26 Juni dengan melibatkan 80 personel polisi.

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto pada Senin (13/6).

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, operasi ini menyasar kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas dengan tujuan menekan angka kecelakaan di jalan.

“Selama 14 hari operasi, sasarannya adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas, serta menimbulkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, di dalam operasi ini juga melakukan pengecekan kendaraan pengangkut hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan.

Ada tujuh prioritas pelanggaran yang jadi sasaran, yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan HP saat berkendara, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).

Sementara itu Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Khrisna, mengatakan, tidak ada tilang di tempat bagi setiap pelanggaran itu. Namun, khusus knalpot brong berbeda.

Yoppi menjelaskan, setiap penindakan pelanggaran dan tilang selama Operasi Patuh Semeru 2022 dilaksanakan memakai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Akan tetapi tidak semua pelanggaran bisa terdeteksi ETLE termasuk mobil INCAR yang digunakan di Kota Malang salah satunya knalpot brong.

“Tilang pakai ETLE mobile dan statis, tapi tidak semua melakukan tindakan di tempat, contohnya knalpot brong, jadi penindakan di tempat tetap ada knalpot brong saja,” kata Yoppi.

“Kami berharap melalui Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini mampu meningkatkan kesadaran keselamatan masyarakat berlalu lintas sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait