Operasi 90 Menit, 100 Lebih Pengendara Terjaring

Petugas gabungan Polres Batu dan LLAJ Malang Dishub Jatim merazia pengendara di Jalan Sultan Agung Kota Batu, Rabu (9/5). (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Sekitar 100 lebih pengendara ditilang petugas gabungan Polres Batu dan UPT LLAJ Malang Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Ini saat menggelar razia di Jalan Sultan Agung Kota Batu, Rabu (9/5).

Rinciannya, ada kurang lebih 100 pengendara roda dua atau motor yang ditilang. Lalu sejumlah 41 kendaraan roda empat atau mobil.

“Kami menindak untuk roda dua. Jenis pelanggaran didominasi karena tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Batu Ipda Giyanto ditemui MVoice.

Giyanto menambahkan, pelanggar juga terbanyak adalah masyarakat luar daerah. Beberapa ada juga wisatawan yang hendak liburan di Kota Batu.

Petugas gabungan Polres Batu dan LLAJ Malang Dishub Jatim merazia pengendara di Jalan Sultan Agung Kota Batu, Rabu (9/5). (Aziz Ramadani/ MVoice)

Sementara itu, Kasubag TU UPT LLAJ Malang Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Muhammad Binsar G Siregar menjelaskan, bahwa operasi ini fokus pada penindakan moda transportasi angkutan umum dan barang. Baik bus pariwisata dan angkutan umum. Hasilnya memang masih banyak transportasi pariwisata melanggar. Terutama tidak dilengkapi surat izin trayek.

“Kebanyakan dari luar kota, ada dari Bogor, Bandung. Ada 41 kendaraan, dan kami sidang di tempat. Ada jaksa ada hakim,” kata Binsar.

Para penyedia jasa transportasi ini berdalih surat izinya sedang diproses.

“Itu kan alasan klasik saja. Padahal sekarang ada layanan online,” pungkasnya.(Der/Ery)