Okupansi Hotel di Kota Malang Memasuki Angka 80 Persen

Ilustrasi Whiz Prime Hotel, Kota Malang, (Ist).

MALANGVOICE – Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berdampak positif pada okupansi Hotel di Kota Malang.

Diiringi pelonggaran yang dikeluarkan Pemkot Malang, okupansi hotel di Kota Malang mengalami peningkatan hingga mencapai 80 persen saat akhir pekan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki, mengatakan okupansi hotel berangsur-angsur meningkat sejak PPKM Darurat hingga PPKM Level 2 di Kota Malang.

“Saat PPKM Darurat memang benar-benar darurat, antara 0-10 persen. Memasuki Level 3 kita sudah mulai merangkak hingga 40 persen, bahkan saat ini begitu weekend bisa 80 persen di PPKM Level 2 atau mendekati angka normal,” ujarnya, Jumat (19/11).

Meski okupansi mendekati angka normal, pendapatan hotel belum bisa kembali seperti semula sebab masih berada di situasi pandemi Covid-19.

“Hal itu disebabkan, rata-rata (hotel) banting harga mencapai 50 persen. Misal harga sebelum pandemi itu Rp1,8 juta kini dijual hanya Rp 1 juta, lalu yang biasanya Rp700 ribu hanya dijual Rp250 ribu,” kata dia.

Agoes pun menyampaikan pada akhir tahun biasanya menjadi masa panen bagi hotel-hotel, utamanya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sayangnya pada akhir tahun nanti pemerintah telah menentukan akan ada kebijakan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Pihak hotel pun hanya bisa pasrah dan mengikuti kebijakan yang sudah ditentukan Pemerintah.

“Adanya kebijakan itu mau gimana lagi ya harus diikuti. Prediksinya nanti mungkin saja banting harga tapi dari PHRI tidak ada kesepakatan atau dikembalikan lagi ke pihak hotel masing-masing yang memiliki strategi,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat bisa tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), sehingga kasus Covid-19 tidak mengalami lonjakan dan perekonomian bisa tetap berjalan dengan baik.

“Harapannya masyarakat tetap tertib dengan prokes jangan sampai terjadi kluster hotel, bisa aja harga anjlok sampai 50 persen karena mengingat mengimbangi dengan biaya operasional yang ada, begitu juga dengan untuk penurunan okupansi bisa juga turun anjlok kembali ke PPKM Level sebelumnya,” tandasnya.(end)