MALANGVOICE – Oknum polisi berinisial LK diadukan ke Polresta Malang Kota, Selasa (10/3) hal itu karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ada sekitar sembilan orang yang mendatangi Polresta Malang Kota untuk mencari kejelasan terkait uang dipinjamkan ke oknum LK. Total dari sembilan orang ini mencapai Rp428 juta.
Salah satu korban, Prio Leksono, mengatakan, awalnya LK ini dikenalkan temannya karena butuh dana pinjaman Rp400 juta. Jaminan pinjaman itu berupa mobil berbagai merek.
Atas dasar percaya, kemudian secara bertahap LK menjaminkan 12 mobil kepada para korban. “Saya pertama percaya itu mobilnya karena ada BPKB. Kamudian uang diberikan bertahap ke LK ada cash ada transfer dan mobil jaminan dikasih STNK aja,” katanya.
Selang beberapa waktu, pada November 2019 para korban ini bingung karena mobil yang dijaminkan diambil pihak rental dan bermasalah.
Priyo mengatakan, berbagai mobil ini dijaminkan dengan nominal berbeda. Untuk Avanza dijaminkan dengan nominal diberikan kepada LK sebesar Rp30 juta, Innova Rp45 juta, Yaris Rp40 juta, Ertiga Rp27 juta, Calya Rp22 juta, dan Mibilio Rp27 juta.
“Saya sampai harus kehilangan pekerjaan karena masalah ini. Saya mencari LK pun tidak ada jawaban dan tidak pernah ketemu karena selalu alasan,” lanjutnya.
Terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, meminta terduga korban melapor secara resmi. Ia berjanji kasus ini akan ditangani dengan professional.
“Monggo lapor saja. Di mata hukum semua sama. Anggota Polri mengikuti proses peradilan umum, kita proses nanti,” tegasnya.(Der/Aka)