MALANGVOICE- Musim haji seperti saat ini rupanya dimanfaatkan oleh Ahmad Supandi (32) warga Desa Kemantren, Jabung, Kabupaten Malang untuk menipu.
Tidak tanggung-tanggung, dia menipu sekaligus enam warga Dau dengan iming-iming mampu memberangkatkan haji pada tahun 2017.
Modus yang dilakukan Supandi ini, dengan mengaku sebagai pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang.
Akibatnya, guru di salah satu MI di Jabung ini harus berurusan dengan Polsek Dau, Kabupaten Malang karena tertangkap Senin (29/8).
Kapolsek Dau, Kompol Supari menjelaskan, keenam korban sebenarnya sudah mendaftar haji melalui Kemenag Kabupaten Malang sejak tahun 2010.
Salah satunya adalah Soepardi (73) petani asal Dusun Krajan, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang beserta lima temannya.
“Namun korban tertipu dengan tawaran Supandi yang menjanjikan pemberangkatan haji lebih cepat di tahun 2017,” jelas dia, Selasa (30/8).
Dia menambahkan, setiap korban diminta untuk menyerahkan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta.
“Kerugian yang dialami oleh para korban mencapai total Rp 30 juta,” imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut diantaranya KTP milik tersangka, ID card Kemenag Kabupaten Malang atas nama tersangka, buku tabungan Bank Mandiri, nota pembelian kain batik haji, surat tugas layanan dan pemberitahuan haji, serta buku kuitansi.
Juga diamankan buku nikah atas nama Sutomo, SK pendaftaran haji atas nama Sri Lestari, enam lembar KTP korban, empat lembar Kartu Keluarga korban, satu stel baju dinas atas nama tersangka dan sebuah flash disk.