OJK Berupaya Berantas Pinjol Ilegal, Sudah 3.193 Diblokir Tim Satgas Waspada

MALANGVOICE – Pinjaman online (pinjol) ilegal di era modern saat ini cukup banyak dan seringkali merugikan masyarakat. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satgas Waspada Investasi Berupaya menindak tegas pinjol ilegal yang beredar.

Menurut Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, salah satu upaya yang dilakukan melalui langkah-langkah preventif. Lalu pihaknya bersama dengan instansi terkait dalam satgas waspada investasi saling berkordinasi untuk penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.

“OJK bersama dengan Cyber Patrol Kepolisian Republik Indonesia secara rutin melakukan pemantauan terhadap fintech peer to peer lending ilegal dan melakukan pemblokiran,” ujarnya, Rabu (19/5).

Kemudian Satgas Waspada investasi sudah telah meminta pihak perbankan untuk menolak jika ada pengajuan pembukaan rekening tanpa rekomendasi pihak OJK.

“Perbankan juga harus mengonkfirmasi kepada OJK terkait rekening existing yang terduga penggunaannya untuk kegiatan fintech lending ilegal,” tuturnya.

Diketahui untuk total entitas fintech lending ilegal yang telah ditangani satgas waspada investasi sebanyak 3.193 mulai awal 2018 hingga April 2021.

Selain itu, upaya lain yang telah disiapkan OJK dengan mengumumkan daftar nama perusahaan Fintech Peer to Peer lending Ilegal melalui situs www.ojk.go.id.

“Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian  Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,” Terangnya.

Sugiarto menambahkan, pinjol ilegal bakal ditindaklanjuti OJK dengan mengirimkan laporan kepada pihak Kepolisian untuk penegakan hukum.

Bagi masyarakat yang telah menjadi korbanpinjol ilegal dan kemudian mendapatkan teror dari rentenir, disarankan bisa segera melapor ke pihak kepolisian.

“Juga, jika ada masyarakat yang merasa meminjam, tapi mendapatkan teror. Bisa melakukan klarifikasi pada penyelenggara fintech lending yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sugiarto mengimbau kepada masyarakat khusunya Kota Malang supaya lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pinjol. Harus berhati-hati dan memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK atau tidak.

“Karena itu yang nanti akan membantu masyarakat tidak terjerat pinjol yang akan menyulitkan masyarakat,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait