MALANGVOICE – Tukang bangunan berinisial AP (34), warga Baturejo, Kecamatan Ngantang, ini punya profesi lain yang kurang terpuji, menjual pil koplo kepada rekan-rekannya sesama tukang bangunan, penjual makanan, hingga petani.
Meski mengaku baru dua bulan melakoni pekerjaan itu, tapi ia sudah berhasil menjual dua ribu butir pil koplo. Caranya, satu botol berisi seribuan pil ia bungkus lagi menjadi beberapa bagian, masing-masing masing 10 butir.
“Setiap 1000 butir saya beli Rp 250 ribu, kemudian saya kemas per-tik isi 10 butir. Tiap tik ini saya jual lagi seharga Rp 10 ribu. Kalau ada yang beli per botol saya jualnya Rp 350 ribu,” ujar AP kepada wartawan di Mapolres Batu.
Katanya, jika ia menggunakan pil koplo, pekerjaan semakin mudah karena ia makin bersemangat. Hal itu juga dialami teman-temannya saat mengkonsumsinya. Sehingga jualannya laris.
Menanggapi itu, Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, pihaknya akan menjerat AP dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang Undamg Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami masih mengejar distributor pil double L ini, bernama Supidi asal Kediri. Karena AP mengaku mendapat barang itu dari Supidi,” papar Kapolres kepada media dalam press releasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankannya kali ini berupa 1010 butir pil koplo dengan uang Rp 414 ribu yang diduga hasil penjualan. Kapolres berjanji akan menumpas sindikat perdagangan pil koplo di Kota Batu.