Oala, Mobil Satpol PP Kota Malang Ditahan Polisi Karena Rotator Biru

MALANGVOICE – Unit Satlantas Polres Malang Kota menahan mobil Satpol PP Kota Malang, karena menggunakan rotator biru. Mobil ber plat nomor N 1033 AP itu kini mejeng di Unit Laka di Jalan Dr Cipto.

Menurut Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Trio, mobil itu ditahan sejak dua hari lalu, karena dianggap melanggar UU No 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mobil itu melanggar UU karena menggunakan rotator biru yang khusus untuk anggota Kepolisian Republik Indonesia. Satpol PP tak punya kewenangan untuk itu, sama sekali,” kata David, saat dihubungi MVoice, beberapa menit lalu.

Mobil Satpol PP yang ditahan di Unit Laka. (deny)
Mobil Satpol PP yang ditahan di Unit Laka. (deny)

Penahanan dan penilangan mobil itu, dikatakan David, sudah sesuai prosedur, yakni memberi peringatan secara lisan dan tertulis, bahkan sejak tiga bulan lalu.

“Sudah kami ingatkan, kalau misal untuk pengawalan, silakan koordiator dengan polisi. Tapi peringatan itu tidak diindahkan, dan dengan sangat terpaksa, akhirnya kami tindak tegas,” jelasnya.

Dalam UU No 22 Pasal 59 itu sudah dijelaskan di ayat (1) dan (2), bahwa penggunaan sirine dan rotator biru hanya untuk kepolisian, merah untuk mobil tahanan, ambulance dan kuning untuk mobil patroli pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Akibat pelanggaran rotator, Satpol PP diancam pasal 287 dengan ancaman hukuman satu bulan kurungan dan denda Rp 250 ribu.

“Penindakan itu adalah pesan kami sebagai polisi agar sama-sama menegakkan hukum,” tegasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait