MALANGVOICE – Ulah oknum suporter menyalakan smoke bomb (bom asap) pada pertandingan antara Arema Cronus vs Bhayangkara Surabaya United (BSU), dua pekan lalu, berujung hukuman.
Komisi Disiplin (Komdis) penyelenggara kompetisi TSC pun memberikan sanksi denda pada Arema sebesar Rp 15 juta, karena terbukti bersalah, melanggar Pasal 60 huruf b dan e Komdis TSC.
Arema mendapat sanksi lebih besar dari sanksi sebelumnya yakni Rp 10 juta, karena mengulang pelanggaran yang sama.
Menanggapi itu, Ketua Panpel Arema Cronus, Abdul Haris, menegaskan, belajar dari semua itu, pihaknya tidak akan mentoleransi lagi bila ada flare dan semacamnya di dalam Stadion Kanjuruhan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap oknum yang menyalakan flare. Kami juga sudah berbicara dengan perwakilan Aremania agar menjaga klub yang dicintai ini bersama-sama,” katanya.