MALANGVOICE – Masih ingatkah anda kasus pejabat Pemkot Batu, Sinal Abidin? Selangkah lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu merampungkan penyidikan atas kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu tersebut.
Tersangka kasus mark up proyek billboard sekitar Rp 200 juta itu bakal segera jalani persidangan.
“Tersangka (Sinal) memasuki masa penahanan 30 hari kedua sesuai KUHAP. Tinggal selangkah lagi penyidikan rampung terkait unsur kerugian negara,” beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Nur Chusniah ditemui MVoice, Selasa (17/10).
Mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum KPK ini menambahkan, unsur audit kerugian negara guna melakukan penuntutan dan pembuktian dalam pembukaan persidangan. Dan sebenarnya, data audit telah dikantonginya dari Inspektorat Kota Batu.
“Namun untuk menambah keyakinan, kami minta audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga. Karena lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara BPK,” jelas Chusniah.
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPK. “Jadi tinggal selangkah lagi untuk lanjut penuntutan,” tutupnya.
Sekadar informasi, Sinal sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis (20/9). Masa penahanan itu kemudian ditambah 40 hari. Sebab, pemeriksaan tim penyidik belum rampung, penahanan Sinal ditambah lagi 30 hari. Saat ini masa penahanan sudah memasuki 30 hari kedua. Masa penahanan itu sesuai pasal 24-28 KUHAP.(Der/Ak)