Nilai Kerugian Praktik Makelar Pajak Capai Rp 1 Miliar

MALANGVOICE – Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, geram dengan praktik makelar pajak yang baru-baru ini terungkap. Pasalnya, banyak pihak dirugikan atas perilaku oknum tidak bertanggung jawab itu.

“Nilainya tidak main-main, bahkan sangat fantastis karena jika ditotal hampir mencapai Rp 1 Miliar!” ujarnya usai melakukan pemeriksaan bersama beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Malang dan penyidik Reskrim Polres Malang Kota, Kamis (6/4).

Rinciannya, untuk korban pertama yaitu perusahaan lokal yang memasang reklame di tiga titik meliputi kawasan Gadang, Dinoyo dan ruas Jalan Tumenggung Suryo, nilai tunggakannya mencapai Rp 270,9 juta.

Korban berikutnya adalah salah satu perusahaan ternama yang memasang iklan pada bilboard disinari berukuran 10 x 5 x 1 meter di Jalan Letjend S Parman, Jalan Raya Langsep dan Jalan Kawi, ternyata menyisakan tunggakan hingga Rp 135 juta. Parahnya, dari nilai tunggakan sebanyak itu, pihak makelar malah menarget perusahaan tersebut senilai Rp 151 juta.

Kemudian korban lain adalah salah satu perusahaan periklanan yang memiliki klien dua hotel berbintang di Kota Malang. Kedua hotel itu mempercayakan urusan materi reklame kepada pihak bersangkutan, yang nyatanya dana itu kemudian malah dikemplang oleh si oknum pelaku. Nilainya mencapai Rp 444 juta.

Sedikit dirunut ke belakang, indikasi penyelewengan uang Pajak Reklame ini terendus setelah diteliti oleh petugas BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online. Faktanya, dari tagihan yang dibebankan kepada WP bersangkutan, memang hanya dibayarkan sebagian saja oleh si makelar.

BP2D lantas melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan. WP pun lantas terkejut ketika mengetahui dana pelunasan pajak reklame mereka telah diselewengkan.

Semakin parah dan keterlaluan, karena untuk memuluskan modus dan praktik penyelewengannya tersebut, si oknum juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.

Dari kejadian ini, Ade langsung menyerukan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak. Termasuk mengimbau para WP supaya tetap tertib dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Dan yang lebih penting adalah kesadaran untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan yang ada, tanpa melalui perantara alias makelar,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Malang ini.

Untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.

“Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu makelar atau Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak,” tandas tokoh Aremania dan lintas komunitas tersebut.

Kasie Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Malang, Paulus Krisna Hadi SH, menyampaikan, proses pemeriksaan lebih detail terus digulirkan untuk mengungkap praktik oknum atau sindikat makelar pajak ini.

“Saat ini kami dari tim pemeriksa pajak baru sebatas melakukan pemeriksaan untuk memanggil pihak-pihak terkait sekaligus mengumpulkan bukti-bukti. Jadi belum sampai melangkah yang jauh lebih khusus ke ranah tindak pidana pajak, walaupun ada indikasi mengarah ke sana nantinya,” paparnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait