MALANGVOICE- Apes menimpa Didik Saputra (29), warga Slorok, Kromengan, Kabupaten Malang. Residivis kambuhan ini kembali ditangkap Polresta Malang Kota atas percobaan pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV di depan sebuah toko kosmetik di Jalan S. Supriyadi, Sukun.
Aksi nekat Didik yang sempat viral di media sosial ini akhirnya berujung di balik jeruji besi. Meskipun gagal membawa kabur motor incarannya, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengungkapkan bahwa Didik awalnya berjalan kaki di depan toko pada Minggu (9/3). Saat melihat sepeda motor Honda Vario N 2053 BAW yang terparkir tanpa kunci pengaman, ia langsung beraksi.
Polisi Lacak Keberadaan Begal Ojol di Bandulan, Pelaku Jelas Terekam CCTV
“Melihat situasi aman, pelaku langsung mendorong sepeda motor menjauh dari toko. Kebetulan kendaraan tersebut tidak dikunci,” jelas Kompol M Sholeh.
Namun, aksi Didik dipergoki karyawan toko yang langsung meneriakinya. Sempat terjadi perdebatan, tetapi Didik akhirnya melarikan diri dan meninggalkan motor curiannya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan petugas dengan cepat mengidentifikasi pelaku. Pada 10 Maret, Didik berhasil ditangkap di kawasan Sukun.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Didik sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Ia juga merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2022 atas kasus penjambretan.
Kini, Didik harus kembali mendekam di penjara atas kasus percobaan pencurian motor. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP.(der)