MALANGVOICE – Solikhul Hadi Sarwan (51), warga Jalan Bugis RT 04 RW 06 Kelurahan Sapto Renggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang sejumlah Rp 20 juta.
Pria yang mengaku bekerja sebagai wartawan media Pakar Bangsa itu, dibekuk petugas Polres Malang Kota, 20 Agustus 2015 lalu. Penangkapan Solikhul berawal adanya laporan dari korban pada 21 April 2015.
Dari laporan polisi bernomor: K/LP/523/IV/2015/JATIM/RES MALANG KOTA atas nama pelapor Aries Sutopo, polisi melakukan penyelidikan. Sampai Sabtu (22/8) hari ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP karena dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, membenarkan penangkapan itu. “Dia ngakunya sih wartawan, tapi tidak jelas media apa. Sampai sekarang yang bersangkutan masih kami tahan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar mantan Kapolres Lumajang itu.-