Ngaku Pinjam, Laki-laki Asal Madura Ini Malah Menggadaikan Mobil

MALANGVOICE – Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh Nurdiyanto (46) asal Bangkalan, Madura.

Pasalnya laki-laki yang berdomisili di Jalan Kepuh VII A, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang ini diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan mobil.

Dia dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang di salah satu warnet di kota.

Kapolsek Kepanjen, Kompol Mas Akhmad Sujalmo menjelaskan, kejadian ini bermula 14 September 2016 silam.

Saat itu, lanjut dia, pelaku datang ke rumah korban yang bernama Setyawati (52), warga Jalan Sumbersari, Desa Talangagung, Kepanjen.

Kedatangan tersangka bermaksud menyewa mobil Daihatsu Xenia N 318 FZ milik korban seharga lima juta rupiah.

“Setelah dilakukan transaksi dan kesepatakan harga, mobil milik korban disewa pelaku selama satu bulan. Alasannya, akan mengantarkan keluarganya,” kata Jalmo, kepada wartawan saat ditemui di kantornya.

Terrnyata setelah lebih dari satu bulan, Daihatsu Xenia, milik Setyawati tidak dikembalikan oleh pelaku.

Korbanpun berusaha menghubungi pelaku namun nomor ponsel tersangka tidak aktif.

Merasa dikibuli, pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen.

“Begitu menerima laporan, kami langsung mengadakan penyelidikan, dan bisa menangkap pelaku ketika sedang bermain di warnet,” lanjut dia.

Kepada penyidik, Eko mengaku jika mobil tersebut digadaikan ke salah seorang temannya di Madura.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Jalmo, dia baru pertama kali ini melakukan penipuan dan menggelapkan mobil.

“Uang tersebut digunakan untuk foya-foya. Kasus ini sementara ini masih dalam pendalaman,” tegas dia.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait