Ngaku Dokter Buka ‘Praktik’ Penggelapan Motor, Berakhir Ditangkap Polsek Klojen

Pelaku diamankan Polsek Klojen. (istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Klojen meringkus satu pelaku penggelapan sepeda motor milik W (48) warga Bareng. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi dokter.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, mengatakan, pelaku adalah Steven Semuel alias Reski (42) asal Bandulan, Kota Malang. Reski ditangkap pada Senin (26/2) di rumah kosnya.

Dijelaskan Syabain, Reski dilaporkan korbannya pada Jumat (23/2) karena motor yang dipinjamkan ke pelaku tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: BCA Expoversary 2024 Berikan Promo Menarik KPR dan Kredit Motor DP 0 Persen Khusus Nasabah Malang Raya

27 Perusahaan Besar Gabung Job Fair Polinema 2024

Tersangka meminjam motor pada 11 Oktober 2023 dan berjanji akan mengembalikan akhir Desember 2023 lalu. Ia mengatakan mobil miliknya masih di bengkel dan harus turun mesin. Namun motornya tidak kembali sampai pergantian tahun 2024.

“Sehingga motor Kharisma N-5201-BV milik korban itu dipinjam, dengan dalih untuk akomodasi ke RSSA tempat ia bekerja sebagai dokter,” katanya.

Dari laporan korban, polisi kemudian melacak dan mencari keberadaan tersangka serta motor yang dibawanya.

“Setelah proses penyelidikan berlangsung, akhirnya tersangka kami amankan saat di depan rumah kos tersebut, Senin (26/2) lalu. Ia kami bawa ke Mapolsekta Klojen untuk diperiksa,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatannya itu. Dan saat ini ia dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ia terancam dengan pidana penjara selama lima tahun.(der)