New Normal di tengah Bayang-Bayang Disfungsional Hukum

Ferry Anggriawan SH., MH

Pandemi covid 19 yang telah memborbardir tatanan hidup bangsa Indonesia baik dari segi ekonomi, sosial, politik dan budaya selama 3 bulan terkahir. Hingga sekarang, belum menemukan solusi baku dalam pemecahannya. Harapan kehadiran Pemerintah, sebagai penguasa yg diberikan legitimasi disetiap kebijakannya, adalah cita hukum yang harus ditegakkan melalui ritme tindakan hukum yang tepat. Supaya tindakan-tindakan hukum tersebut, dapat menjadi perisai untuk menjaga kestabilan negara dan dapat dijadikan pedang demi tegaknya supremasi hukum.

Beberapa produk hukum Pemerintah, baik melalui instrumen hukum tertulis maupun tindakan hukum publik (kebijakan) seperti; disahkannya Perpu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid 19 menjadi Undang-undang oleh DPR, kebijakan beberapa Pemerintah Daerah yang menerapakan PSBB dan ada juga yang sudah melonggarkan, sesuai dengan kebutuhan daerahnya dan yang terbaru adalah konsep new normal sebagai pertimbangan dampak ekonomi akibat pandemi ini. Perubahan status hukum dan arah kebijakan tersebut berimbas kepada Aparatur Negara yang harus selalu siaga berimprovisasi disetiap tindakan hukum, dan masyarakat harus selalu siap beradaptasi dengan hadirnya kebijakan-kebijakan baru tersebut.

Fakta sosial hukum yang terjadi adalah, pertama; telah terjadi gugatan uji materiil yang dilakukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 27 Undang-undang tersebut yang mengisyaratkan adanya kekebalan hukum terhadap setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan, melalui tidak adanya ruang gugatan, baik secara pidana atau perdata, bagi pihak-pihak yang kelak merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut. Marwah hukum telah dicederai melalui Pasal ini, karena sangat bertentangan dengan asas equality before the law (semua orang dianggap sama dimata hukum). Pengecualian-pengecualian seperti ini yang menyebabkan hukum diterapkan melalui tindakan hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.

Kedua; pemaksaan putar balik terhadap 9.960 kendaraan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur yang hendak masuk maupun keluar Jawa Timur. Ini adalah bukti bahwa masih banyak masyarakat yang tidak percaya terhadap larangan mudik yang sudah ditetapakan oleh Pemerintah, padahal larangan tersebut mempunyai dasar hukum. Ketidak percayaan hukum yang mengakibatkan gagalnya rekayasa kehidupan bersama dalam penanganan pencegahan penyebaran covid 19 yang membuat hukum kehilangan tajinya dan menjauh dari tujuannya.

Kedua fakta hukum di atas adalah contoh bahwa produk hukum dan kebijakan yang dibuat selama ini, kehilangan sisi pendekatan sosiologi hukumnya. Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Konstitusi dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan perilaku yang mencederai marwah hukum, menghilangkan taring dan taji hukum. Ini merupakan permasalahan serius karena kedua perilaku tersebut merupakan akar disfungsional produk hukum yang selama ini mendasari setiap tindakan hukum Pemerintah. Krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum, harus segera diatasi karena kepercayaan adalah pangkal utama efektif atau tidaknya hukum, sebelum seseorang menaati hukum itu sendiri. Penyelenggaraan hukum yang berubah-berubah arah kebijakannya, diterapkan seperti pagi-sore, tergantung keuntungan, juga merupakan akar penyebab ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum yang kelak menimbulkan disfungsional hukum. Fakta hukum di atas adalah pembelajaran yang harus dicarikan solusinya, kemudian diterapkan di era new normal saat ini.

Beberapa persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Perwali yang tengah disiapkan untuk tatanan hidup baru (new normal) yang masih menunggu evaluasi Sekertaris Daerah Jawa Timur dan upaya Komisi III DPRD Kabupaten Kota Malang yang masih menggodok Perda terkait new normal adalah harapan bagi supremasi hukum dan tanggungjawab Pemerintah melalui instrumen hukum, untuk menekan penyebaran covid 19 dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat pandemi ini dengan prioritas berjalannya kembali roda ekonomi di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Harapan kedepannya adalah Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang melalui Perwali dan Perda Masing-masing, meletakkan hukum sebagaimana fungsinya, yaitu; Pemerintah harus membuat norma hukum yang dapat memberikan solusi atas kran-kran permasalahan baru dan muncul akibat pandemi ini. Hendaknya norma baru menimbulkan unsur timbal-balik dan mempunyai keterikatan terhadap perilaku, baik oleh Masyarakat maupun Pemerintah. Jika keterikan tersebut sudah ada, maka eksistensi Pemerintah telah dirasakan oleh masyarakat, selanjutnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan timbul, sebagai kausa tajam yang akan menghilangkan bayang-bayang disfungsional hukum disetiap tindakan hukum Pemerintah.

*)Ferry Anggriawan SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang