Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Pria Wagir Ini Dicokok Polisi

KBO Satreskoba Polres Malang didampingi Kasubag Humas, ketika merilis ungkap kasus tanaman ganja dengan tersangka Edi Susanto. (Istimewa).

MALANGVOICE – Edi Susanto (35) warga Dusun Tulusayu, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir harus berurusan dengan Satreskoba Polres Malang. Ia diketahui menanam pohon ganja di pekarangan belakang rumahnya.

KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi, saat didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, ditemukan ada enam pohon ganja yang sudah berusia sekitar 8 bulan milik Edi.

“Pohon ganja yang ditanam sudah cukup usia. Bahkan sudah beberapa kali panen,” ungkapnya, saat menggelar rilis di Polres Malang, Selasa (22/1).

Dijelaskan, penangkapan Edi berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui ada tanaman pohon ganja. Polisi akhirnya menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penggrebekan.

Sementara di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah empat kali memanen ganja dan semuanya dipakai sendiri, tidak untuk dijual.

Bahkan ia berdalih mengkonsumsi ganja untuk relaksasi dan lebih bersemangat pada saat kerja.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(Hmz/Aka)