Nasib Perumda Jasa Yasa Belum Pasti, Terancam Bubar

Pantai Balekambang dan Jembatan Panjang. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Perusahaan Daerah (Perumda) Jasa Yasa terancam bubar.

Perumda yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini bertujuan agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan secara umum mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Pasalnya, Perumda Jasa Yasa yang diharapkan dapat menunjang kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang pariwisata, bidang ekonomi dan pembangunan Daerah, ternyata belum memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

“Nasib Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang belum dapat dipastikan, Pemkab Malang masih dalam melakukan kajian. Artinya kajian itu nantinya untuk merumuskan skema yang kemungkinan akan diberlakukan perusahaam milik Pemkab Malang tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Selasa (8/2).

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, BOR RS Rujukan Hampir Capai 50 Persen

Wahyu menjelaskan, untuk skema yang terjelek bagi kelanjutan Perumda Jasa Yasa adalah pembubaran, sedangkan berdasarkan Instruksi Bupati Malang diperlukan evaluasi untuk menentukan pembubaran atau perubahan kinerja yang lebih baik.

“Kalau tidak ada pembubaran, ya tidak menutup kemungkinan, skema yang akan diambil adalah dengan melibatkan pihak ketiga. Terutama untuk mengelola tempat wisata atau unit usaha lain yang berada di kewenangan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang,” jelasnya.

Menurut Wahyu, jika kerjasama dengan pihak ketiga, maka diharapkan ada pendapatan daripada dikelola sendiri minus terus atau merugi dari hasil pengelolaannya. Makanya diperlukan pengkajian.

“Sedangkan kajian itu yang juga akan menentukan siapa yang akan memimpin Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang. Kalau nanti dalam kajian akan diputuskan untuk ada kerjasama, ya akan kita bentuk panitia seleksi (pansel), jika arahnya kepada pembubaran ya berarti tidak perlu membentuk pansel,” lanjutnya.

Wahyu menegaskan, Perumda Jasa Yasa kini telah memiliki karyawan 108 orang, namun jika nanti perusahaan itu dibubarkan, maka Pemkab Malang tidak akan lepas tangan, dan belum bisa memutuskan, karena masih dalam kajian. Sehingga diharapkan dalam kajian itu, bisa dipertahankan dengan melakukan perubahan kinerja dalam tubuh Perumda Jasa Yasa.

“Keberadaan pengelolaan Perumda Jasa yang dinilai merugi sudah sampai pada Bupati Malang terkait perusahaan tersebut masih belum berkontribusi pada PAD Kabupaten Malang,” tandasnya.

Sebagai informasi, Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang telah mengelola beberapa unit usaha, seperti tempat wisata Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Pemandian Dewi Sri, Pemandian Air Panas, Hotel Songgoriti, dan Pemandian Kali Metro.(der)