Nasib Direksi Tugu Tirta Belum Jelas, Dewas: Semua Sudah Diserahkan ke Pj Wali Kota Malang

Hearing antara Komisi B dan Dewas Perumda Tugu Tirta. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Masa jabatan direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan berakhir pada 1 April 2024. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pergantian direksi.

Hal itu membuat Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta hearing ke Komisi B DPRD Kota Malang, Senin (18/3).

Ketua Dewas, Handi Priyanto, mengatakan keputusan sepenuhnya ada di Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini adalah Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Baca Juga: Gandeng Relawan, Polresta Malang Kota Bentuk Tim Traffic Accident Rescue

Pj Wali Kota Malang Serahkan Kepesertaan Jamsostek ke 26 Ribu Masyarakat

Handi menuturkan, tugas Dewas sudah dilaksanakan mulai evaluasi hingga pemberian rekomendasi.

“Evaluasi semua sudah kami berikan ke KPM sebagai bahan pertimbangan. laporan akhir kinerja sudah dibuatkan dan dikirim ke Pj Wali Kota itu tanggal 4 Januari 2024. Begitu rekom diberikan sudah selesai tugas kami,” kata Handi.

Berdasarkan hearing dengan Komisi B, ada beberapa kemungkinan yang dibahas. Mulai pembentukan Pansel hingga penunjukan PLT sampai ada pejabat definitif.

Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono, mengatakan, pergantian direksi Perumda Tugu Tirta sangat penting karena untuk melayani masyarakat.

“Tapi sejauh ini, Pansel belum dibentuk. Jadi tetap memungkinkan kalau ada perpanjangan atau kalau perpanjangan tidak dilakukan, maka bisa jadi sambil menunggu proses kalau memang dibentuk Pansel, berarti ada Pelaksana tugas (Plt) Direktur yang nanti diambilkan dari jajaran Dewas atau pegawai Perumda Tugu Tirta,” ujarnya.

Trio juga menegaskan keputusan mengenai direksi Perumda Tugu Tirta tetap wewenang Pj Wali Kota Malang.

“Kami tidak punya kewenangan dan serahkan ke Pj, mereka yang bisa ambil keputusan,” tandasnya.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.