Napi Asimilasi ‘Kambuh’ Curi Motor Ditangkap Polres Malang

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (Berseragam) saat mengintrogasi pelaku. (Toski D).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (Berseragam) saat mengintrogasi pelaku. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil menangkap kembali seorang narapidana asimilasi perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kambuh.

Pelaku diketahui bernama Muliono (34) warga Desa Sukomulyo, Pujon. Pelaku ditangkap pada Jumat (20/3) lantaran membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Kasmin warga Dengkol, Singosari.

“Saat itu, pelaku ini bertemu dengan korban yang berlagak kenal, dan meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput tukang ke daerah Blitar. Setelah itu korban menunggu, karena tidak kunjung kembali, akhirnya dilaporkan ke Polres Malang,” ucap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat rilis di Polres Malang, Rabu (13/5).

Setelah mendapat laporan dari korban itu, lanjut Hendri, jajaran Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku yang akhirnya bisa diamankan di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Sekitar 3 atau 4 hari lalu anggota dapat informasi, pelaku ada di Wlingi, Kabupaten Blitar. Disitu kemudian di cek, ternyata benar ada. Saat itu juga diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Menurut Hendri, pelaku Muliono ini mendapatkan status asimilasi dari Lapas Lowokwaru pada Januari lalu. Belum betul-betul bebas dari tahanan, ternyata Muliono kembali berulah.

“Pelaku ini merupakan residivis, kambuhan. Dia baru dapat asimilasi. Jadi seperti kebiasaan, ambil motor ini,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Muliono mengaku menyesal atas perbuatannya. Kepada polisi, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya sudah dua kali ini,” katanya singkat.(Der/Aka)