Nadia Dituntut 15 Tahun Penjara dari Kasus Pembunuhan

Nadia usai mengikuti sidang di PN Kepanjen. (Toski)
Nadia usai mengikuti sidang di PN Kepanjen. (Toski)

MALANGVOICE – Dalam sidang tuntutan, terdakwa Nadia Fegi Madona (19) yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (25/4), pelaku pembunuh Fena Selinda (16) dituntut 15 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsider penjara 3 bulan.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Kepanjen, Hj Wiwin Arodawanti, Jaksa Penuntut Umum Ari Kuswadi dalam bacaan tuntutanya mengenakan Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU beberapa hal ada yang dianggap meringankan terdakwa, antara lain bersikap sopan dalam persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

“Sedangkan yang memberatkan adalah akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Ari kepada awak media usai menjalani sidang.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Abdul Halim, menganggap tuntutan JPU terlalu tinggi.

“Itu terlalu tinggi tapi itu adalah hak mereka, kami sebagai penasihat hukum mempunyai teknik untuk melakukan pembelaaan kepada terdakwa nantinya,” papar Halim.

Dari fakta persidangan, Halim menganggap Nadia belum terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan seperti yang didakwakan JPU.

“Kalau melihat dari rekonstruksi dan pengakuan klien kami, tindakannya adalah upaya untuk membela diri. Bahkan mereka sempat berkelahi sampai Nadia kehabisan nafas,” bebernya.

Selanjutnya Halim menyatakan dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polres Malang, Rabu (31/1) yang memperagakan 20 adegan, Nadia mengaku dirinya tidak berniat menghabisi nyawa Fena Selinda Rismawati (16), warga Dusun Mentaraman, Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

“Disitu terungkap Nadia ini membela diri,” cetusnya.

Kasus pembunuhan Fena terjadi Jumat (29/12/2017) di Pantai Wisata Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, sontak menghebohkan Kabupaten Malang karena apa yang dilakukan terdakwa terbilang sadis.

Fena akhirnya meninggal di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD Kanjuruhan akibat luka parah di lehernya. Diduga motif tersebut adalah perselisihan paham di antara keduanya.(Der/Aka)