Mutasi Pejabat ASN di Lingkungan Pemkab Malang Jadi Sorotan Berbagai Pihak

Lira : Pergantian Direktur RSUD Kanjuruhan Terkesan Dipaksakan

Plt Bupati Malang HM Sanusi saat melantik pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang, pada Jumat (31/5) lalu.
Plt Bupati Malang HM Sanusi saat melantik pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang, pada Jumat (31/5) lalu. (Istimewa).

MALANGVOICE – Gerbong mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, menjadi sorotan berbagai pihak.

Selaim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang, kini Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) juga menyorotinya.

GNPK RI yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang, Sjamsiar mengatakan, seharusnya HM Sanusi dalam melakukan mutasi pejabat ASN harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara tertulis secara administratif, tentu saja tidak boleh boleh melalui lisan.

“Tapi, jika Plt Bupati Malang HM Sanusi saat melakukan mutasi pejabat ASN tersebut berdasarkan izin yang disampaikan secara lisan oleh Mendagri salah besar, karena izinnya tidak tertulis secara administratif,” ungkapnya.

Menurut Sjamsiar, seharusnya Plt Bupati Malang sebelum melakukan mutasi pejabat publik, terlebih dahulu membaca Undang-Undang (UU)-nya dulu. Sebab, jika ada pelanggaran dalam mutasi tersebut, bisa dilakukan gugatan.

“Jangan sampai adanya gugatan, karena bisa menghambat pelayanan masyarakat. Karena pejabat ASN itu sebagai pejabat publik, yang harus mengutamakan pelayanan pada masyarakat. Untuk itu, saya minta supaya Plt Bupati Malang untuk diingatkan, agar memahami tugas dan fungsinya (tupoksi) sebagai Pelaksana Tugas,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang, Zuhdy Achmadi sangat menyayangkan ungkapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono yang menyatakan jika mutasi Pejabat ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dilakukan Plt Bupati Malang HM Sanusi tidak perlu izin tertulis dari Mendagri, sebab hal itu hanya rotasi biasa.

“Ungkapan Sekda tersebut ngawur. Masak mutasi pejabat yang dilakukan Plt Bupati Malang itu dianggap hal biasa, apalagi untuk pengganti Direktur RSUD Kanjuruhan merupakan orang yang memiliki masalah dan saat ini masih belum selesai (SP3),” tandasnya.(Der/Aka)