Musnahkan Ribuan APK yang Menumpuk agar Tak Jadi Sarang Nyamuk

MALANGVOICE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batu memusnahkan 1.178 alat peraga kampanye (APK) hasil penindandakan pelanggaran Pemilu 2024. Pemusnahan itu dilalukan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan lantaran muncul rekomendasi Dinkes Batu untuk melenyapkan tumpukan APK yang dapat menjadi sarang nyamuk.

Ribuan APK tersebut diangkut menuju TPA Tlekung untuk dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Jumlah APK yang dimusnahkan tersebut, merupakan akumulasi dari tiga kali penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu. Rinciannya, 307 APK pada penertiban pertama, 580 APK pada penertiban kedua dan 291 di penertiban ketiga.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyatakan, sebelum melakukan pemusnahan, pihaknya telah bersurat ke partai politik. Dengan harapan partai politik mau mengambil APK tersebut, selagi masih bisa dimanfaatkan. Contohnya seperti kayu, bisa dimanfaatkan lagi untuk memasang APK di Pilkada mendatang.

“Kami beri waktu sampai tanggal 28 Maret 2024 untuk parpol mengambil. Setelah itu kami berikan kesempatan kepada masyarakat. Apabila kayu bisa digunakan silahkan mengambil. Sisanya kami bersihkan untuk di bakar di TPA Tlekung,” jelas Mardiono.

Baca juga:
Ketua PWI Malang Raya Ajak Anggota dan Pengurus Sedekah Berbagi Makanan di Panti Asuhan

Honda Community Bikers Sholeh: Nyantri Ala Federasi Supra Indonesia Regional Jawa Timur

Tema “Berselaras Untuk Kota Malang Yang Berkelas” Terinspirasi dari Kerja Sama dan Sinergisitas Semua Pihak

Tertibkan Ribuan APK di Kota Batu yang Melanggar Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Mardiono menambahkan, secara umum, Pemilu 2024 telah selesai, meskipun di MK sedang berlangsung sengketa hasil pemilu. Tetapi sampai hari ini, di Kota Batu tidak termasuk dalam sengketa hasil pemilu tersebut.

“Karena itu, barang bukti pelanggaran tata cara pemasangan APK bisa kami musnahkan. Sebenarnya sudah kita mulai tanggal 26 sampai 28 Maret 2024,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018. Mekanismenya, setelah barang bukti APK melanggar didata, kemudian Ketua Bawaslu mengeluarkan surat perintah pemusnahan. Maka barang bukti bisa langsung dimusnahkan.

“Pemusnahan ini menyusul surat dari Dinas Kesehatan Kota Batu yang diterima Bawaslu, untuk bersama-sama mencegah persebaran nyamuk Aedes Aegypti atau demam berdarah. Setelah dilakukan pemusnahan ini, kemudian akan dilakukan fogging oleh Dinas Kesehatan,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait