Muncul Kejanggalan, Perpanjangan Masa Pendaftaran Perumdam Tak Transparan

MALANGVOICE– Jabatan Dirut Perumdam Among Tirto berakhir pada 5 Januari 2025 nanti. Pemkot Batu pun membentuk tim panitia seleksi (Pansel) didasarkan atas Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/302/KEP/422.012/2024.

Tim pansel diberi mandat menyeleksi para calon direksi dan pengawas yang dinilai layak sebagai pucuk pimpinan di perusahaan daerah tersebut.

Pendaftaran di dua jabatan pada perusahaan plat merah itu dibuka sejak 28 Oktober-8 November. Namun oleh tim pansel, masa pendaftaran diperpanjang sampai batas akhir 17 November. Hal itu mengundang tanya dari salah satu calon pendaftar. Lantaran masa perpanjangan tidak diumumkan secara resmi, baik melalui media sosial akun resmi Pemkot Batu maupun media massa.

29 Event Berskala Nasional Bakal Meriahkan Hari Jadi ke-23 Kota Batu

Cakra Negara merupakan salah satu pendaftar pada jabatan Direksi Perumdam Among Tirto. Ia baru mengetahui kabar perpanjangan pendaftaran, saat dirinya menyerahkan berkas administrasi pada 8 November lalu atau tepat di batas akhir pendaftaran. Meski begitu, ia tak mendapatkan alasan yang jelas mengenai dasar perpanjangan masa pendaftaran.

“Tiba-tiba ada pemberitahuan itu disampaikan secara lisan, tanpa ada pengumuman resmi. Pada saat di sana, saya diberikan lembar pengumuman, namun ada bagian yang ditutupi, saat akan difoto juga dilarang,” ungkap pria yang juga duduk sebagai Kabid Investasi dan Kerja Sama Daerah BPC Hipmi Kota Batu itu.

Dirinya pun mencermati poin per poin kriteria seleksi calon direksi yang dituangkan dalam SK. Hanya di dalamnya tak disebutkan klausul yang menyatakan, masa pendaftaran diperpanjang karena jumlah pendaftar tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Ia tak tahu pasti jumlah orang yang mendaftar. Dari informasi yang didengarnya, saat ini sudah tiga pendaftar.

“Artinya pendaftarnya sudah ada kenapa masih diperpanjang. Soal memenuhi syarat atau tidak, saya kurang tahu karena itu kewenangan pansel. Toh, misal kkalau belum ada atau belum memenuhi kuota harusnya disampaikan dulu. Apalagi saat pengumuman dilampirkan bahwa ini adalah SK yang dibubuhi kop resmi Pemkot Batu,” papar pendiri Taman .Pinus Campervan Park itu.

Dirinya pun berupaya berpikir positif, sekalipun ada indikasi kejanggalan lantaran perpanjangan masa pendaftaran tidak dilakukan secara transparan. Hal ini pun dapat memunculkan persepsi publik yang buruk. Apalagi saat ini masih berada dalam situasi politik Pilkada serentak. Sehingga jangan sampai, perekrutan ada muatan titip-menitip lantaran diwarnai tendensi politik. Karena itu, ia menekankan agar pemilihan direksi didasarkan kerena kompetensi yang mampu memberikan pelayanan publik.

“Makanya kami mengajak seluruh masyarakat mengawal agar proses seleksi berjalan prosedural dan sportif. Tidak ada titip-menitip permainan orang dalam. Karena kita tahu, Dirut Perumdan ini sebetulnya hak prerogatif kepala daerah yang tak lepas dari muatan politis. Ya ini ada tanda tanya besar, kenapa ini diperpanjang tanpa ada informasi,” ujar dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait