Muncul Isu Satu Kepala OPD Positif Covid-19, Bupati Malang Perintahkan Rapid Test

Petugas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang, saat melakukan penyemprotan desinfektan di ruang tamu Peringgitan Pendopo Agung. (Istimewa)

MALANGVOICE – Muncul isu salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terpapar positif Covid-19.

Apalagi, tadi malam (Selasa 23/6) Semua Kepala OPD dan Bupati Malang telah melakukan rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang HM Sanusi langsung memerintahkan semua Kepala OPD di lingkungan Pemkab Malang untuk mengikuti rapid test.

“Tentang isu itu masih belum jelas. Tapi, memang saya telah memerintahkan semua OPD untuk di rapid. Termasuk para Camat,” ungkap Sanusi, saat dihubungi, Rabu (24/6).

Menurut Sanusi, dari kegiatan Rapid test pertama tersebut, diketahui ada satu pejabat di Bagian Hukum Sekda Kabupaten Malang yang hasilnya reaktif. Untuk itu, pada beberapa hari kemudian akan kembali dilakukan rapid test, dan dalam rapid test yang kedua itu masih menunjukkan reaktif, maka yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan swab yaitu pemeriksaan pada tenggorokan dan hidung yang selama ini digunakan untuk menentukan diagnosis Covid-19.

“Saat ini pejabat tersebut, kini tidak dilakukan isolasi di rumah sakit, untuk sementara di rumah namun tetap menjalani pengobatan,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Sanusi, dirinya bersama semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Malang dianjurkan oleh tim medis untuk menjalani pemeriksaan rapid test tiga hari sekali.

“Saya dianjurkan untuk menjalani rapid tes minimal tiga hari sekali agar bisa diketahui sejak dini, apakah tertular Covid-19 atau tidak, dan supaya untuk mencegah meluasnya Covid-19 t Kabupaten Malang,” bebernya.

Dengan adanya hasil pemeriksaan rapid test yang menunjukkan reaktif pada salah satu kepala OPD tersebut, tambah Sanusi, masih belum bisa ditentukan jika beliau positif atau tidak tertular Covid-19. Namun, yang bisa menentukan seseorang terinveksi Virus Corona atau tidak, yakni pemeriksaan swab atau pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR).

“PCR ini digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik Virus Corona,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Malang, Arbani Mukti Wibowo mengatakan, tidak ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang yang terinveksi Covid-19.

“Hanya saja Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Prasetyani Arum telah menjalani pemeriksaan rapid test, dan hasilnya reaktif. Jika ada informasi yang menyatakan Kabag Hukum terinveksi Covid-19, itu tidak benar,” tandasnya.

Sebagai informasi, setelah diketahui ada salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang yang menunjukan reaktif, maka Bupati Malang HM Sanusi juga memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Malang untuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan di area Kantor Bupati di area Peringgitan Penadapa Agung Kabupaten Malang, Rumah Dinas Bupati Malang, dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(der)