MALANGVOICE – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan d/h PDAM Kabupaten Malang akan melakukan penyesuaian tarif air minum atau kenaikan tarif bagi pelanggan.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi mengatakan, penyesuaian tarif air minum yang akan berlaku mulai Juni mendatang sudah mendapat persetujuan dari Bupati Malang H.M Sanusi.
“Kenaikan tarif itu rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari (10 m³). Kalau pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp36.500
/bulan,” terangnya.
Apalagi, tambah Syamsul, struktur tarif air minum baru tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 di Kampus Universitas Merdeka Malang. Acara tersebut dihadiri oleh
Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.
“Program Penyesuaian Tarif itu tidak berlaku bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Golongan ini hanya membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar. Kalau untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, kami memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 m3/bulan,” tukasnya.
Sebagai informasi, Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum, selain memberikan subsidi bagi Pelanggan MBR, juga memberikan bantuan bantuan biaya pemakaian air bersih gratis bagi pelanggan tempat keagamaan.(end)