Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukan Bukti Vaksin

MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan bagi penumpang Kereta Api (KA) Lokal ataupun Jarak Jauh diharuskan menunjukan bukti sudah divaksin.

Kebijakan yang diberlakukan mulai hari ini, Selasa (14/9) sebagai tindaklanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Selasa (14/9).

Pemeriksaan bukti vaksin nantinya akan dilakukan melalui layar komputer petugas boarding yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Pengunjung menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi, (Ist).

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Luqman itu mengatakan bagi penumpang yang masih menjalankan vaksinasi dosis pertama tetap diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan KA lokal dan jarak jauh.

Namun khusus untuk KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, anak umur 12 tahun kebawah juga masih tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan KA.

“KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait