Mulai Februari Ini, Tarif Parkir di Kota Batu Naik

Salah satu kantong parkir Dishub Kota Batu (Aan)

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu pada tahun 2021 targetkan perolehan retibusi parkir sebesar Rp8,5 miliar. Target ini naik berkali-kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 1,5 miliar.

Upaya menutup target itu, mulai Februari ini tarif parkir di Kota Batu akan alami kenaikan. Ini sesuai dengan penerapan peraturan walikota (Perwali) Batu nomor 148/2020 tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu nomor 149/2020 dalam pelaksanaan penarikan retribusi.

Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2000, mobil pribadi baik pick up dan taksi sebesar Rp 3000. Sedangkan untuk bus mini dan kendaraan niaga tarifnya sebesar Rp 5000. Sementara itu, untuk tarif parkir bus, truck maupun truk gandeng sebesar Rp 10 ribu.

Sebelumnya, pada perda lama, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 1000, roda empat Rp 2000. Sedangkan untuk kendaraan niaga hingga bus sebesar Rp 5000 sampai Rp 10 ribu.

Ada dua payung hukum pelaksanaan teknis yang mengatur kenaikan tarif parkir ini. Yakni Perwalikota Batu nomor 148/2020 tentang juklak Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020. Serta Perwalikota Batu nomor 149/2020 tentang tata laksana penarikan retribusi.

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan bahwa perwali itu telah disahkan per 1 Januari lalu. Penerapannya akan dilakukan pada bulan ini.

“Perwali ini mengatur penarikan retribusi, mekanisme setoran dan lainnya. Yang mana sejumlah hal teknis telah diatur dalam perwali tersebut. Pada perda baru ini terdapat perubahan tarif parkir,” jelasnya.

Pihak Dishub Kota Batu sendiri sangat optimis bisa memenuhi target retribusi parkir itu. Oleh sebab itu, agar target yang telah dicanangkan itu bisa terpenuhi. Pihak Dishub akan memberlakukan target di setiap titik-titik parkir. Berdasarkan data yang ada, terdapat sebanyak 130 kantong parkir yang tersebar di seluruh penjuru Kota Batu.

“Misalkan saja, per titik parkir di target Rp 200 ribu sehari. Maka dalam sehari ya harus dapat terget itu. Jika target tak terpenuhi, maka akan dievaluasi. Jadi kami yang ngatur juru parkir,” jelasnya.

Sesuai ketentuan yang telah tertuang dalam perwali. Didalamnya juga mengatur porsi pembagian perolehan parkir. Yang mana 60 persen hak juru parkir dan 40 persen masuk dalam pendapatan daerah. Dari data yang dihimpun dari Dishub Kota Batu, saat ini ada sekitar 300 juru parkir.

Lebih lanjut Imam mengatakan, pembagian tersebut akan dilakukan setelah dimasukkan setoran. Untuk mekanisme penyetoran, jukir wajib menyetorkan perolehan retribusi parkir melalui Bank Jatim.

“Ini bertujuan agar tidak ada permainan yang mengakibatkan kebocoran. Dari Bank Jatim masuk ke kas daerah,” katanya.

Kata dia, untuk merealisasikan target retribusi parkir itu, pihaknya akan menambah kantong parkir baru. Dari hasil kajian sementara ada sekitar 50 titik yang akan dijadikan kantong parkir.

“Kajian beberapa waktu lalu ada 50 titik. Setiap kantong parkir akan ditetapkan melalui SK Wali Kota Batu,” tutupnya.(der)