Mulai Besok Kendaraan Tanpa Stiker Dilarang Buang Sampah di TPA Supit Urang

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memberlakukan sistem buka tutup di TPA Supit Urang mulai besok Senin (5/1). Kendaraan diperbolehkan masuk mulai pukul 6-4 sore dan khusus yang memiliki stiker.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, pemberlakuan sistem buka tutup dikarenakan adanya kebocoran sampah yang masuk ke TPA Supit Urang. Jumlahnya mencapai 20 hingga 30 persen dari 700 ton sampah setiap harinya.

“Mulai besok kami berlakukan pembatasan dan sistem buka tutup di TPA Supit Urang. Yang tidak berstiker dilarang masuk,” kata Rahman.

Baca Juga: Saka Wira Kartika, Era Baru Keterlibatan TNI-AD Memajukan Gerakan Pramuka

Kota Batu Dilanda 206 Bencana Sepanjang 2023

DLH menyediakan puluhan stiker yang dibedakan dengan 4 warna dan masing-masing memiliki nomor lambung. Rinciannya untuk angkutan DLH Kota Malang sendiri, untuk Diskopindag, lingkungan terdampak, transporter swasta dan lembaga.

“Jadi DLH ada 49 stiker, Diskopindag 11, Lingkungan terdampak 10, Transpoter swasta dan lembaga 10,” jelas Rahman.

Dengan diberlakukannya stiker khusus itu, Rahman mengimbau kepada transporter atau lembaga agar segera mendaftar dan mengikat kerja sama dengan DLH.

“Ada lima poin yang harus disiapkan saat mendaftar untuk mendapatkan stiker itu, yang terpenting jenis usaha, lokasi, dan jenis sampah yang akan diangkut,” tegasnya.

Rahman berharap adanya pembatasan ini bisa meningkatkan pengawasan retribusi dan mitigasi sampah di TPA Supit Urang. Terlebih pada 2024 ini retribusi sampah ditargetkan Rp18 miliar.

“Sekarang saya ingin semua betul-betul dihitung. Ini adalah identifikasi awal dan mitigasi masalah sampah dan meminimalisir kebocoran,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait