Mulai Awal Desember Berlaku Pembatasan Masuk Kota Malang

Truk melintas di Jalanan, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Sebagai upaya mengurai kepadatan Lalu Lintas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Satlantas Polresta Malang Kota akan melakukan pembatasan akses masuk untuk truk.

Pembatasan itu akan dilakukan pada akhir pekan, yaitu pada hari Jumat, Sabtu dan Ahad di jam-jam tertentu.

“Akhir pekan itu kan sering terjadi kemacetan akibat truk dan kendaraan pribadi saling bertemu di Jalanan. Nanti pada Jumat (3/12) akan kita mulai uji cobanya,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna, Kamis (25/11).

Ia menambahkan pada saat pembatasan nanti, truk hanya boleh melintas sejak pukul 21.00 hingga 05.00, selebihnya dilarang untuk melintas Jalanan Malang Raya.

“Itu (Pembatasan) sudah berdasarkan kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FFLAJ) Malang Raya,” kata Yoppi.

Terkait teknis pembatasannya, sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Untuk saat ini kita masih melakukan sosialisasi,” imbuhnya.

Dalam pembatasan akses masuk truk tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melintas seperti pada umumnya.

Kendaraan itu meliputi, truk pengangkut BBM, kebutuhan sembako, obat-obatan, pemadam kebakaran, hingga mobil dinas TNI/POLRI dan Pemerintahan.

“Bagi truk atau kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pembatasan,” tandasnya.(der)