Mulai April, Pajak Hotel – Restoran Kota Malang Nol Persen

Sekda Kota Malang, Wasto. (Toski D).
Sekda Kota Malang, Wasto. (Toski D).

MALANGVOICE – Kebijakan pajak 0 persen bagi 10 destinasi wisata, Kota Malang salahsatunya, mulai berlaku April mendatang. Setelah turun Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, kebijakan tersebut resmi berlaku enam bulan lamanya.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, kebijakan tersebut bakal berlaku per 1 April mendatang. Sesuai instruksi pemerintah pusat, kebijakan nol rupiah diperuntukkan bagi usaha sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran.

“Malang menjadi daerah yang harus menerapkan kebijakan ini. Karena Kota Malang memang jadi salah satu jujukan wisata,” kata Wasto, Kamis (5/3).

Ia melanjutkan, dengan penerapan pajak nol persen itu, pemerintahan bakal memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah. Tepatnya, akan diganti sesuai target pajak yang telah ditetapkan dalam APBD.
Saat ini, menurutnya, pihaknya menunggu SE dari pemerintah pusat untuk dijadikan dasar hukum menerbitkan peraturan wali kota (Perwal).

“Karena penerapan kebijakan tersebut tetap harus memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.

Penerapan kebijakan tersebut, masih kata Wasto, dilaksanakan untuk meningkatkan kembali jumlah wisatawan akibat wabah virus corona atau COVID-19. Pemerintah berharap jumlah wisatawan yang datang ke Kota Malang dan Malang Raya tidak mengalami penurunan.

“Jadi akan kami buatkan papan pengumuman juga di hotel dan restoran. Supaya nggak ditarik pajak, karena memang dinolkan selama enam bulan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menambahkan, target pajak hotel di Kota Malang pada 2020 sebesar Rp 78,5 miliar. Tercatat pada Februari 2020 ini, progres penerimaan pajak terkumpul Rp 1,6 miliar. Sedangkan untuk target pajak restoran sebesar Rp 128 miliar pada 2020, dan tercapai Rp 6,2 miliar per Februari 2020.

“Kalau akan diganti pusat (hibah), maka hitungannya adalah target pajak restoran dan pajak hotel selama satu tahun itu dibagi dua. Karena memang berlaku enam bulan,” jelas Sam Ade.

Ade menambahkan, skema dari penerapan kebijakan tersebut bakal segera disosialisasikan, khususnya kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

“Skemanya seperti apa akan segera kami sosialisasikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.(Hmz/Aka)