Mulai 2017, Guru PNS Wajib 8 Jam di Sekolah

Mendikbud, Muhadjir Effendy di UM (anja)
Mendikbud, Muhadjir Effendy di UM (anja)

MALANGVOICE – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam mulai tahun 2017.

“Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi,” kata Muhadjir di Gedung Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang beberapa menit lalu.

Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan. Artinya jika guru harus bekerja delapan jam perhari, total menjadi 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru mengajar 24 jam perminggu.

Untuk diketahui, pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 ayat (1) UU, disebutkan ada lima tugas guru yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sedangkan pada ayat (2) juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.