Pemkot Malang Bentuk Satgas Pungli, Pelayanan Dasar Jadi Perhatian

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang membentuk Satuan Tugas (Satgas) pungutan liar (Pungli). Ini tidak lepas dari arahan pemerintah pusat dan provinsi. Dalam waktu dekat, Satgas ini mulai menjalankan tugasnya.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, selain menggunakan nomor pribadinya, kemungkinan juga disediakan nomor khusus untuk pengaduan. Kepastian teknis semacam itu baru diputuskan setelah tim ini menggelar rapat.

Dalam Satgas ini, terdapat sekitar 15 orang yang berasal dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot. Sutiaji menyebut, potensi pungli masih ada, terutama pada aspek layanan dasar yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Karena itu kami membentuk Satgas, tujuannya mengurangi potensi pungli, terutama untuk pelayanan dasar. Pelayanan seperti ini banyak ditemui di tingkat kelurahan, kecamatan, dan SKPD pemberi izin,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Inspektur Kota Malang, Subari. “Yang rawan pungli sejauh ini pelayanan dasar yang menyangkut kebutuhan masyarakat. Di tingkat kelurahan ada indikasi seperti itu, ini jadi prioritas kami,” tandasnya.