MUI: Kota Malang Harus Bebas Miras

MALANGVOICE – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, KH Baidlowi Muslich, menilai, Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) yang ada saat ini masih kurang tegas, karena konsumsi miras masih marak dilakukan.

Menurut dia, penjualan Miras di beberapa cafe masih ada, sehingga membuka peluang warga untuk menenggak minuman yang diharamkan agama itu.

“Miras atau dalam bahasa agama disebut khamr, itu induknya perbuatan jahat, sehingga MUI mendesak pemerintah agar tegas dalam mengatasi masalah ini,” kata KH Baidlowi Muslich, beberapa menit lalu.

Dicontohkan, seperti daerah Lumajang dan Banyuwangi, peredaran dan konsumsi miras sudah hampir tidak ada, karena aturan hukum yang ketat dengan sanksi yang tegas.

“Hal itulah yang akan kami dorong kepada pemerintah, sehingga Malang ini bisa bebas miras,” tukasnya.

Selain itu, MUI juga sangat prihatin akan generasi muda yang mulai dekat dengan narkoba. Sebab itu pihaknya akan memasukkannya dalam program pembahasan di organisasi pada periode 2016-2021.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait