MUI Beri Lampu Hijau Salat Ied, Sanusi Larang Halalbihalal

Bupati Malang HM Sanusi. (Istimewa).
Bupati Malang HM Sanusi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang ingin melangsungkan salat Idul Fitri.

Keputusan ini diambil pasca banyaknya pertanyaan dari masyarakat seputar pelaksanaan salat ied. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 13/SP/MUI-KAB.MLG/V/2020, tertanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Malang, KH M Fadlol Hija dan Sekretaris MUI Kabupaten Malang, H Muhajir.

Dalam surat itu, ada sejumlah hal yang ditekankan oleh MUI. MUI memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat ied, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Antara lain, harus menggunakan masker, jarak antar jemaah minimal 1 meter, masing-masing jamaah membawa sajadah atau alas dari rumah masing-masing, tidak bersalaman, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, serta jika ada jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya diatas 38 derajat tidak diperbolehkan mengikuti salat ied.

Meskipun telah memberikan lampu hijau pelaksanaan shalat ied secara berjamaah, tetapi MUI juga mengimbau agar lebih baik pelaksanaan shalat ied dilakukan dari rumah masing-masing.

Surat edaran MUI Kabupaten Malang. (Istimewa).
Surat edaran MUI Kabupaten Malang. (Istimewa).

Akan tetapi, Bupati Malang HM Sanusi meminta warga Kabupaten Malang untuk menahan diri agar tahun ini tidak melaksanakan kegiatan halalbihalal dan takbir keliling. Lantaran dikhawatirkan, bisa membuat penyeberan Covid-19.

“Halal bihalal tidak boleh, karena rawan nanti untuk bersalam-salaman,” ungkapnya, Rabu (20/5).

Untuk itu, lanjut Sanusi, dirinya mengimbau pada masyarakat agar mengganti kegiatan halal bihalal tersebut secara virtual atau daring.

“Bisa pakai handphone, bisa pakai yang lain. Halal bihalal tetap tidak boleh,” pungkasnya.(Der/Aka)