Mudik Dilarang, Disparbud Pemkab Malang Merasa Diuntungkan

Kadisparbud Pemkab Malang, Made Arya Wedanthara. (Toski D).

MALANGVOICE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Munculnya Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang lega.

Pasalnya, dengan adanya peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 mendatang membuat Disparbud Pemkab Malang merasa diuntungkan, karena akan meningkatkan wisatawan di wilayah Kabupaten Malang.

“Kalau bagi kami malah menguntungkan, karena masyarakat tidak akan keluar dari Malang, mereka pasti akan keliling lokasi yang ada di Malang,” ucap Kepala Disparbud Pemkab Malang, Made Arya Wedanthara, Selasa (20/4).

Untuk itu, lanjut Made, Disparbud saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat wisata di Kabupaten Malang agar bisa memaksimalkan potensi yang ada. Salah satunya destinasi wisata pantai dimana setiap tahun selalu menjadi jujukan wisatawan baik lokal hingga luar negeri.

“Makanya kami sudah sosialisasi di desa maupun pengelola wisata untuk lebih intens, karena wisata ke pantai itu pasti untuk masyarakat,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Made, dirinya juga telah memberikan surat kepada pengelola agar tetap meningkatkan protokol kesehatan (prokes) saat membuka wisata pada libur lebaran. Karena hal itu masih menjadi persyaratan wajib saat wisata diberikan izin untuk buka.

“Untuk pengelola wisata di wajibkan meningkatkan prokes. Selain itu, wisatawan disekitar pantai diimbau untuk selalu waspada. Karena setelah gempa kemarin kan kabarnya akan datang yang lebih besar,” pungkasnya.(der)