MALANGVOICE – Gedung Parkir Kayutangan bakal kembali dioperasikan pada 7 Januari 2026. Setelah itu koridor Kayutangan akan dibebaskan dari kendaraan parkir terutama untuk sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan, di Jalan Basuki Rahmat atau koridor pinggir Kayutangan Heritage tidak boleh digunakan parkir kendaraan sepeda motor.
Target Pajak 2025 Terlampaui, DPRD Minta Penambahan 1.000 E-Tax Dikawal Serius
“Kalau mobil masih bisa parkir di sebelah kiri,” katanya.
Namun sebelum diberlakukan peraturan larangan itu, Dishub masih akan menggalakkan sosialisasi mulai 7-13 Januari. Pihaknya juga akan memasang rambu rambu soal ketentuan parkir di sepanjang Kayutangan.
“Di kanan jalan sudah ada marka jalur sepeda, lalu juga akan dipasang marka dilarang parkir. Kalau ada yang melanggar ya tentu ada penindakan tilang,” tegasnya.
Apabila masih ada yang melanggar parkir setelah masa sosialisasi, Dishub bakal menggandeng kepolisian untuk melakukan penindakan.
“Untuk penindakan tilang akan dilakukan oleh pihak Satlantas Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Dengan adanya sanksi tegas, Pemkot Malang berharap kawasan Kayutangan Heritage bisa lebih tertata dan tidak menimbulkan kemacetan.(der)