MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang membebaskan denda administrasi pajak daerah. Kebijakan ini berlaku selama Agustus 2025.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pajak yang masuk program itu antara lain penghapusan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025, pajak restoran, hotel, hiburan.
Gebyar Sadar Pajak Tahap II 2024, Apresiasi WP dan Optimalisasi PAD
Selain itu pajak makanan dan minuman untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenai tambahan denda.
“Ini dalam rangka memperingati HUT RI pada Agustus. Jadi yang punya tunggakan bisa dibayarkan tanpa denda,” kata Handi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak secara ekonomi.
Selain itu, penghapusan denda ini bisa menambah PAD Kota Malang di sektor pajak. Diketahui piutang wajib pajak daerah mencapai Rp300 miliar.
“Kami optimistis, langkah ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” imbuh Handi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, program ini adalah inisiatif Pemkot Malang yang diambil untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak ekonomi.
“Kebijakan ini merupakan inisiatif dari kami, Pemerintah Kota Malang. Kami berharap manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.(der)