Molor Sejak Januari, Wali Kota Batu Pastikan TPP Akan Dicairkan Sebelum Lebaran

Ribuan ASN di lingkungan Pemkot Batu menanti pencairan TPP yang molor tiga bulan sejak Januari hingga Maret. (Pemkot Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu hanya bisa mengelus dada menunggu pencairan tunjangan pokok pegawai (TPP). Selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret, ribuan ASN tak kunjung mendapat TPP atau biasa disebut tunjangan kinerja (tukin). Terlebih saat ini sudah menginjak pertengahan bulan April.

TPP ditujukan untuk tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai. Dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, pencairan TPP bagi ribuan ASN akan dilakukan sepekan jelang lebaran. Saat ini, masih menyiapkan draft Perwali yang menjadi dasar hukum pencairan TPP.

“Tinggal tunggu tanda tangan saja. Kemungkinan sepekan sebelum lebaran,” tutur Dewanti.

Dewanti menerangkan, molornya pencairan TPP selama tiga bulan itu, karena harus menyesuaikan sejumlah indikator. Meliputi kelas jabatan, indeks kinerja ASN, kapasitas pendapatan daerah dan sejumlah poin lainnya.

“Tiap pegawai kan memiliki perhitungan beban kerja dan beban jabatan berbeda. Komposisi ini jadi perhitungan menentukan besaran TPP tiap pegawai. Pastinya dalam waktu dekat tukin akan cair dan ASN tidak perlu khawatir,” imbuh dia.

Pada 2021 lalu, berdasarkan perhitungan BKAD, anggaran yang disiapkan untuk TPP selama satu tahun sebesar Rp 88 miliar. Asumsinya per bulan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar dibagikan kepada 3.155 ASN dan 31 P3K.

Dipastikan pencairan TPP akan diberikan bersamaan dengan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13. Pencairan diberikan saat sepekan sebelum lebaran 2022. Pada 2021 lalu, Pemkot Batu mengalokasikan anggaran senilai Rp 15,3 miliar untuk THR pegawai.

“Kemungkinan tidak jauh berbeda. Cuma ada sedikit tambahan karena di SE Mendagri terkait THR, ada kebijakan tambahan 50 persen untuk tunjangan kinerja. Maksimal 50 persen,” pungkasnya.(der)