Modus TKI Ilegal, Imigrasi Malang Tolak 49 Paspor

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Selasa (13/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang (Imigrasi Malang) menolak sejumlah 49 paspor WNI tujuan ke luar negeri, sepanjang 2020. Lantaran kuat dugaan digunakan untuk keperluan bekerja tanpa prosedural alias ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani mengatakan, penolakan dokumen perjalanan tersebut bukan tanpa dasar. Ada indikasi bahwa paspor tersebut tidak digunakan sesuai pengajuan awal. Modusnya didominasi ingin menemui atau diajak keluarga.

“Ditolak karena akan digunakan untuk keperluan kerja (TKI) tapi tidak prosedural. Alasannya diajak keluarga, ternyata mau kerja,” katanya saat memimpin konferensi pers laporan triwulan III di Aula Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Selasa (13/10).

Ada empat fungsi keimigrasian, lanjut dia, yakni pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Penolakan paspor tersebut termasuk pada penegakan hukum. Terutama langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia (human trafficking).

“49 paspor yang kita tolak ini adalah upaya yang realistis dalam mencegah proses perdagangan manusia,” sambung dia.

Pada laporan Triwulan III, Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang telah menerbitkan sebanyak 6.638 paspor baru, 1.085 paspor elektronik, 3.379 paspor penggantian, 28 paspor penggantian halaman penuh, 14 paspor penggantian karena rusak, dan 57 paspor penggantian karena hilang.(der)