Modus Razia Masker, Polisi Gadungan Samblek HP Warga

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis pelaku perampasan mengaku anggota kepolisian. (Toski D).

MALANGVOICE – Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan Ubaidillah (31) warga Kedung Kandang, Kota Malang, lantaran merampas handphone pengendara motor tak bermasker dengan mengaku petugas kepolisian.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku perampasan mengaku sebagai Anggota Polisi tersebut berhasil memperdayai puluhan orang. Aksinya dilakukan dengan modus razia masker.

“Korbannya telah mencapai 39 orang. Pelaku ini mengaku sebagai petugas keamanan (Satpol-PP) dan kadang kepolisian saat melakukan razia masker,” ungkapnya, saat rilis di Polres Malang, Rabu (30/12).

Menurut Hendri, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus sama di Polresta Malang Kota, untuk wilayah sasarannya tersebar di Kabupaten Malang dan Kota Malang.

“Di Kabupaten Malang, lokasi operasi pelaku ada di Kepanjen, Pakis, Tumpang, dan Sumberpucung, dan berhasil merampas 94 handphone (Gawai). Tapi, saat tertangkap, di tangan pelaku terdapat barang bukti sebanyak 12 handphone, dan dua unit sepeda motor. Dia beraksi seorang diri, dan menjual barang curiannya ke toko handphone di Gondanglegi,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Hendri, agar tidak ada lagi oknum seperti Ubaidillah, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati prokes, pakailah masker jika keluar rumah,” terangnya

Akibat perbuatannya, tambah Hendri, pelaku ini dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini Ubaidillah sudah kami amankan dan harus mendekam di sel Polres Malang,” tandasnya.(der)