Modus Pinjem Mobil Malah Digadaikan Rp 15 Juta

Pelaku saat diamankan di Polsek Karangploso. (Istimewa)

MALANGVOICE – Halim (35) warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi. Ia terlibat penggelapan menggadiakan mobil Suzuki Ertiga milik Zainal Abidin (36) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.

Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo mengatakan, Halim ditangkap setelah ada laporan korban. Halim dilaporkan lantaran sudah menggadaikan mobil Zainal seharga Rp 15 juta.

Awalnya, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan menjemput pekerja di Bali. Namun, ternyata alasan itu hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.

Dalam aksinya, Halim diduga tak sendiri. Polisi menduga orang lain yang terlibat. “Pelaku menerima uang dari hasil menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 11 juta, setelah dipotong biaya komisi masing-masing Rp 2 juta, yang Rp 1 juta dipakai untuk foya-foya beli minuman keras, sisanya buat berlibur di Bali selama seminggu,” ungkapnya

Untuk mengungkap kasus ini, polisi terus mencari rekan pelaku atau komplotan tersebut.

Selain mengejar terduga pelaku lain, tambah Effendy, pihaknya juga masih berupaya mencari keberadaan mobil Suzuki Ertiga milik korban yang digadaikan pelaku.

“Akibat kejadian ini, Zainal mengalami kerugian yang mencapai Rp 140 juta,” pungkasnya. (Der/ulm)